Sambiltersenyum dia menjelaskan."Ta'aruf itu jalan untuk mengenali seorang wanita dengan aturan-aturan didalamnya. Cara perkenalan itu dilakukan dengan meminta bantuan seorang perantara yaitu dari pihak wanita misalnya ayah, kakak laki-laki atau adik laki-laki dari si wanita." "Tapi ta apakah untuk saling mengenal saja harus begitu sulit? BANDAACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MAN (40), atas dugaan pemerkosaan adik ipar yang masih di bawah umur. Perilaku bejat dilakukan saat istrinya baru melahirkan. "Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Bukhari& Muslim) Kewajiban Menutup Aurat Wanita Dalam Islam. Nabi saw. bersabda: " Ada dua macam golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Sekelompok laki-laki yang menggenggam cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Perkahwinanatau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah syarak pula ialah Ijab dan Qabul ('aqad) yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam.Perkataan zawaj digunakan di dalam al-Quran bermaksud pasangan dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud Sementaraitu, jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan karena ditinggal mati atau bercerai, yang punya anak perempuan, lalu keduanya dinikahi si laki-laki, Mazhab Maliki berpendapat bahwa pernikahan itu juga haram atau tidak sah. Karena menikahi anak dari perempuan itu sama saja haram jika ibunya juga dinikahinya. pemain yang bertugas mengontrol pertahanan dalam bola voli disebut. ๏ปฟ- Apa saja kewajiban saudara laki-laki terhadap saudara perempuan yang harus dilakukan? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad. Selain seorang ayah yang mandapat jaminan untuk surga karena mengasuh dua anak puteri dengan akhlak dan pendidikan islam, maka islam pun membuka pintu bagi saudara laki-laki yang mendidik, membelanjai dan mengasuh saudara perempuannya dengan jaminan surga. Dengan demikian tidak ada alasan bagi saudara laki-laki untuk berlepas tangan atau tidak peduli kepada nasib saudara perempuannya selagi dia belum menikah. Karena kalau sudah menikah, maka yang mempunyai tanggung jawab sepenuhnya adalah suaminya. Saudara laki-laki seringkali mengabaikan tanggung jawab seperti ini. Maka jika seorang laki-laki tidak peduli atau mengabaikan saudara perempuannya akan berdosa. Seorang laki-laki baik ayah maupun saudara dijamin masuk surga jika menanggung kebutuhan saudara perempuannya. Sebagaimana tertuang dalam hadits berikut ini, ู…ูŽู†ู’ ุนูŽุง ู„ูŽ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ุจูŽู†ูŽุง ุชู ุงู”ูŽูˆุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ุงู”ูŽุฎูŽูˆูŽุงุชู ูˆูŽุฌูŽุจูŽุชู’ ู„ูŽู‡ู ุงู’ู„ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู โ€œBarang siapa menanggung belanja tiga anak puteri atau tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh surgaโ€ Lantas, apa saja kewajiban saudara laki-laki terhadao saudara perempuannya? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai 5 kewajiban saudara laki-laki terhadap saudara perempuan melalui kanal YouTube Jalan Keselamatan. Baca juga Benarkah Istri Adalah Orang Lain Maka yang Didahulukan Saudara Kandung? Begini Penjelasan Buya Yahya Pembahasan mengenai kewajiban saudara laki-laki terhadap saudara perempuan diawali dari pertanyaan berikut ini. "Bagaimana tanggung jawab seorang abang yang paling besar terhadap keluarga setelah bapak meninggal dunia?," tanya seorang jemaah. Ilustrasi pernikahan, Dok pixabayKamu pernah mendengar mitos bahwa seorang adik laki-laki dilarang mendahului kakak laki-lakinya dalam pernikahan? Mitos ini berkembang hampir di tiap daerah di Indonesia terutama di dataran Jawa dan mitos ini haram bagi si adik baik laki-laki maupun perempuan untuk melangkahi nikah si kakak atau abangnya. Jika kamu seorang adik laki-laki maka kamu jangan melangkahi nikahnya kakak ini memberi toleransi apabila adiknya seorang perempuan dan sang kakak laki-laki. Tetapi akan sama hukumnya bila adik kakak demikian masih ada saja yang tetap melanggar mitos ini. Karena memang kabar seperti ini belum tentu jelas kebenarannya, tetapi memang apa saja sih dampaknya jika seorang adik mendahului kakaknya dalam sebuah penikahan?.Menurut Dukun Millenial, bersumber dengan mitos di atas jika seseorang memaksakan kehendaknya menikah dengan cara melampaui kakaknya, maka dalam rumah tangganya dipercaya tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang sedih, dok pixabaySelain tidak mendapatkannya kebahagiaan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya, si adik juga konon akan membuat sang kakak kesulitan mendapatkan pada beberapa kasus sang kakak akan memutuskan lajang hingga akhir hayatnya. Bukan tanpa alasan sebenarnya, hal tersebut terjadi bisa saja karena mental sang kakak yang seolah hilang kepercayaannya dalam mencari memang jodoh itu ada di tangan tuhan, tetapi sepatutnya manusia harus berusaha agar mendapatkan jodoh idaman sesuai hati dan itu saja pembahasan mengenai mitos larangan nikah mendahului kakak. Boleh percaya boleh tidak, tetapi baiknya kita menjaga tradisi budaya Indonesia tanpa mencela satu sama lain. Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushรขharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya jugaโ€ข Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?โ€ข Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASIโ€ข Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifรขyatul Akhyรขr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 โ€“ 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23ุญูุฑู‘ูู…ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุนูŽู…ู‘ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุฎูŽุงู„ูŽุงุชููƒูู…ู’ ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุฎู ูˆูŽุจูŽู†ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฃูŽุฑู’ุถูŽุนู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชู ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุจูŽุงุฆูุจููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ูููŠ ุญูุฌููˆุฑููƒูู…ู’ ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽุงุชููŠ ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ุชูŽูƒููˆู†ููˆุง ุฏูŽุฎูŽู„ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูู†ู‘ูŽ ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุญูŽู„ูŽุงุฆูู„ู ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุฆููƒูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตู’ู„ูŽุงุจููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ู…ูŽุนููˆุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฃูุฎู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุงArtinya โ€œDiharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.โ€ Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ูƒูุญููˆุง ู…ูŽุง ู†ูŽูƒูŽุญูŽ ุขุจูŽุงุคููƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ู‚ูŽุฏู’ ุณูŽู„ูŽููŽArtinya โ€œDan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.โ€Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุฃูŽุฏู’ุนููŠูŽุงุกูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุจู’ู†ูŽุงุกูŽูƒูู…ู’Artinya โ€œAllah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.โ€ุงุฏู’ุนููˆู‡ูู…ู’ ู„ูุขุจูŽุงุฆูู‡ูู…ู’Artinya โ€œPanggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.โ€Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marรขh Labรฎd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 โ€“ 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallรขhu aโ€™lam. Ustadz Yazid Muttaqin Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap โ€œtabuโ€ oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul diatas. Pertanyaan diajukan kepada syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, ู‡ู„ ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ุฃู‚ุจู„ ุฃุฎุชูŠ ุฃูˆ ุชู‚ุจู„ู†ูŠุŸ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ุชู‚ุจู„ ุฃุฎุชูƒ ูˆุชู‚ุจู„ูƒุŒ ูˆู‡ูƒุฐุง ุฌู…ูŠุน ู…ุญุงุฑู…ูƒ ูƒุนู…ุชูƒ ูˆุฎุงู„ุชูƒ ูˆุฒูˆุฌุฉ ุฃุจูŠูƒ ูˆุฃู…ูƒ ูˆุจู†ุช ุฃุฎูŠูƒ ุชู‚ุจู„ู‡ุง ู…ุน ุงู„ุฎุฏ ุฃูˆ ู…ุน ุงู„ุฃู†ู ุฃูˆ ุฌุจู‡ุชู‡ุง ุฃูˆ ุฑุฃุณู‡ุง ุฅู† ูƒุงู†ุช ูƒุจูŠุฑุฉุŒ ูุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูƒุงู† ูŠู‚ุจู„ ูุงุทู…ุฉ ุฅุฐุง ุฏุฎู„ุช ุนู„ูŠู‡ ุฃูˆ ุฏุฎู„ ุนู„ูŠู‡ุง ูŠุฃุฎุฐ ุจูŠุฏู‡ุง ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู…ุŒ ูˆุงู„ุตุฏูŠู‚ ุฃุจูˆ ุจูƒุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู„ู…ุง ุฏุฎู„ ุนู„ู‰ ุงุจู†ุชู‡ ุนุงุฆุดุฉ ูˆู‡ูŠ ู…ุฑูŠุถุฉ ู‚ุจู„ู‡ุง ู…ุน ุฎุฏู‡ุง Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk kerumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah.[1] Perlu diketahui jug bahwa ciuman juga dibahas fikhnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, ุงู„ุชู‚ุจูŠู„ ุนู„ู‰ ุฎู…ุณุฉ ุฃูˆุฌู‡ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ู…ูˆุฏุฉ ู„ู„ูˆู„ุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุฎุฏุŒ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฑุญู…ุฉ ู„ูˆุงู„ุฏูŠู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฃุณุŒ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุดูู‚ุฉ ู„ุฃุฎูŠู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุฌุจู‡ุฉ ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุดู‡ูˆุฉ ู„ุงู…ุฑุฃุชู‡ ูˆุฃู…ุชู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ูู… ูˆู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุชุญูŠุฉ ู„ู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุนู„ู‰ ุงู„ูŠุฏ ูˆุฒุงุฏ ุจุนุถู‡ู…ุŒ ู‚ุจู„ุฉ ุงู„ุฏูŠุงู†ุฉ ู„ู„ุญุฌุฑ ุงู„ุฃุณูˆุฏ ุฌูˆู‡ุฑุฉ. โ€œCiuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.โ€[2] Namun hendaknya seorang muslim perhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. ุฏุฑุก ุงู„ู…ูุงุณุฏ ู…ู‚ุฏู… ุนู„ู‰ ุฌู„ุจ ุงู„ู…ุตุงู„ุญ โ€œMenolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahatโ€ Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Gedung radioputro FK UGM, 17 Syaโ€™ban 1434 H Penyusun Raehanul Bahraen Artikel silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah Tara Basro membagikan potret berisi momen pernikahannya dengan Daniel Adnan. Foto Instagram/tarabasro Jakarta - Kabar viral menghebohkan media sosial setelah tersebar sebuah video yang menampilkan Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Barat NTB Syariah, Kukuh Rahardjo tengah meminta izin istri untuk menikah lagi atau gadis yang akan dinikahi Kukuh untuk dijadikan istri kedua merupakan adik dari istri pertamanya yang bernama Kartika Dewi video tersebut, suara istri pertama menangis sembari mengiyakan sag suami untuk berpoligami. Ia juga meminta agar Kukuh dapat bersikap adil pada dirinya dan anak-anak."Berjanji bersikap adil, berjanji ayah akan menerima bunda, adik, anak-anak dan seterusnya," tutur istri pernikahan tersebut dalam Islam?Dilansir dari Tebuirung Online, hukum laki-laki menikahi perempuan kakak beradik sekandung dan satu Wali Nikah adalah tidak sah dan akadnya fasid atau rusak. Pendapat ini sesuai dengan empat mazhab, baik Mazhab Hanafi, Maliki, Syafiโ€™i dan dari Kitab al Fiqh ala al Madzahib al Arbaโ€™ah, Juz 4, Halaman 68-74, terbitan Daar el Fikr dijelaskan secara rinci seperti di Mazhab Hanafiโ€œKalau yang dimaksud tersebut adalah mengumpulkan dua orang perempuan yang bersaudari kandung, maka hukumnya tidak boleh atau tidak halal. Tetapi kalau yang dimaksud itu, mengumpulkan dua akad dengan perempuan yang berbeda, beda wali nikah, beda mahar maka Mazhab Hanafi membolehkannya atau sah nikah nyaโ€.Contohnya, ketika ada seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang punya anak perempuan dari suami sebelumnya, karena akibat perceraian atau si suami sebelumnya itu meninggal. Lalu si laki-laki ini menikahi perempuan itu dan anak dari perempuan itu sekaligus, karena ini beda wali nikah dan beda nasab, maka yang demikian ini boleh dikumpulkan menjadi satu pernikahannya. Karena hal ini, keduanya perempuan itu dan anak perempuannya, bagi si laki-laki itu adalah wanita Ajnabiyah, perempuan Mazhab MalikiKalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus, maka mutlak haramnya, dengan kata lain tidak sah pernikahannya. Akad yang dianggap sah, adalah akad yang pertama, sedangkan akad setelahnya termasuk akad yang fasid atau rusak dan tidak itu, jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan karena ditinggal mati atau bercerai, yang punya anak perempuan, lalu keduanya dinikahi si laki-laki, Mazhab Maliki berpendapat bahwa pernikahan itu juga haram atau tidak sah. Karena menikahi anak dari perempuan itu sama saja haram jika ibunya juga dinikahinya. 3. Mazhab Syafiโ€™iMengumpulkan dua bersaudari sekaligus dan menikahinya maka mutlak keharamannya, atau akadnya tidak sah. Bagaimana jika seperti kasus di atas, misalnya menikahi seorang perempuan yang punya anak perempuan. Keduanya dinikahi oleh si laki-laki? Dalam Mazhab Syafiโ€™i, pernikahan yang sah itu adalah akad nikah yang pertama. Kalau yang dinikahi itu lebih dulu si ibu dari anak perempuannya, maka akadnya yang sah yang pertama. Begitu juga sebaliknya kalau yang dinikahi itu anak perempuannya terlebih dahulu baru ibu, maka yang dianggap sah adalah akad dengan anak perempuan Mazhab Hanbaliโ€œKalau yang dimaksud mengumpulkan dua bersaudari sekaligus dalam satu skad nikah, maka hukumnya mutlak haram, tidak sah akad nya,โ€ Bagaimana kalau akad tersebut berturut-turut, dalam waktu yang berbeda atau laki-laki itu tidak tahu atau tidak mengerti kalau kedua wanita yang dinikahi itu satu saudari kandung? Kalau belakangan laki-laki itu mengerti dan paham kalau keduanya bersaudari, maka harus diceraikan kedua-duanya sekaligus. Kalau si laki-laki itu tidak mau menceraikan, maka hakim yang harus turun tangan. []Baca jugaProfil Kukuh, Dirut Bank Syariah NTB Nikahi Adik-KakakUndang-Undang yang Mengatur Pernikahan Sedarah

hukum kakak laki laki mencium adik perempuan