DewiPersik Blak-Blakan Sebut Tak Percaya Hadist, Begini Penjelasannya. miw. auf Twitter: “Makanya itu, dlm alquran, perempuan tidak disebut sebagai “pengurus”/ “pegawai”. Namun disebut sebagai “pakaian”. Yg artinya? Istri melindungi dan menjaga kekurangan dan kelebihan serta aib suaminya, sebagaimana pakaian melindungi Tulislahsalah satu hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya - 3884716 desvia1 desvia1 15.10.2015 B. Arab Sekolah Menengah Pertama terjawab • terverifikasi oleh ahli Tulislah salah satu hadis tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya 1 sholallohu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian yang tipis, 1 Bagaimana pendapat Yusuf Qaradhawi dan M. Quraish Shihab mengenai Batasan Aurat Perempuan ? 2. Bagaimana „illat hukum dari kedua pendapat tersebut ? 12 Abdul Mustaqim, Epistemologi Tafsir Kontemporer (Bantul: LKIS, 2011), h. 277 13 M. Quraish Shihab, Jilbab Pakaian Wanita Muslimah Pandangan Ulama Masa Lalu & BatasAurat Perempuan Dalam Islam. Aurat perempuan atau wanita berbeda dengan laki-laki. Bagi perempuan, semua anggota tubuhnya adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan. Dalam Al Quran, Allah Ta’ala memerintahkan semua umat islam untuk mengulurkan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya. Sebagaimana firman Allah berikut ini: J by _pur. Batasan dan Kewajiban untuk Menutup Aurat Laki-Laki dalam Islam – Setiap manusia yang ada di dunia memiliki kewajiban yang sama terhadap Allah SWT. Salah satu kewajiban tiap manusia yaitu menjaga pemain yang bertugas mengontrol pertahanan dalam bola voli disebut. – Islam adalah agama yang memberikan aturan secara lengkap dan particular, termasuk cara berpakaian seorang wanita. Terdapat beberapa hadist dan ayat Al Quran yang menjelaskan mengenai aturan berpakaian tersebut. Karena setiap muslim yang telah baligh diwajibkan untuknya agar menutup aurat sesuai dengan syariat Islam. Baca Juga Bacaan Tahiyat Akhir yang Benar Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia Berikut ini Hadist dan ayat Al Quran yang menjelaskan mengenai aturan menutup aurat, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. one. Menutup Aurat dalam Al Ahzab ayat 59 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا Terjemah Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Baca Juga Bacaan Niat Sholat Ashar Sendiri dan Berjamaah Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, & Artinya Bahasa Indonesia 2. Menutup Aurat dalam An Nur ayat 31 وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Terjemah Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. Baca Juga Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat yang Shahih Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia 3. Hadist riwayat Abu Dawud قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. 60 minutes Abu Dawud. four. Hadist riwayat Muslim قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” 60 minutes Muslim. Itulah batasan-batasan yang ada dalam hadist dan ayat Al Quran yang mengatur mengenai cara berpakaian seorang wanita.*** Page 2 two. Menutup Aurat dalam An Nur ayat 31 وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ Terjemah Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan sesama Islam mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. Baca Juga Bacaan Doa Ziarah Kubur Singkat yang Shahih Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya Bahasa Indonesia 3. Hadist riwayat Abu Dawud قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. Hr Abu Dawud. four. Hadist riwayat Muslim قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Folio 3 Sekarang akan dibahas kumpulan hadist mengenai batasan pakaian wanita yang dilengkapi dengan artinya. Sebagai seorang wanita muslim, maka sudah menjadi kewajiban untuk menutup aurat secara sempurna serta tidak menampakkannya kecuali kepada mahramnya atau yang berhak. Jadi kita perlu berbusana dengan tepat sesuai dengan ajaran islam supaya aurat kita tidak tampak kepada orang sembarangan Islam seniri sudah mengatur tentang aurat ini secara lengkap dan item. Terdapat beberapa dalil ayat Al-Qur’an serta hadist yang menjelaskan tentang kewajiban menutup aurat lengkap dengan batasan-batasannya. Kemudian sebagai seorang muslimah yang taat, maka para kaum hawa seharusnya taat serta patuh dengan peraturan syariat agama islam secara mutlak. Islam sudah menjabarkan secara jelas didalam hadist-hadist mengenai batasan aurat perempuam dimana Rasulullah SAW mengatakan jika perempuan wajib menutup auratnya sehingga tidak tampak bagian tubuhnya. Silahkan langsung perhatikan dibawah ini hadist mengenai batasan busana perempuan lengkap dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Hadis Tentang Batasan Pakaian Wanita قَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ» Artinya Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig mengalami haid, tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini seraya menunjuk muka dan telapak tangannya. HR Abu Dawud. قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» Artinya Kami, para wanita, diperintahkan oleh Rasulullah untuk keluar pada saat Idul Fitri dan Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, maupun gadis-gadis pingitan. Wanita yang sedang haid diperintahkan meninggalkan shalat serta menyaksikan kebaikan dan dakwah syiar kaum Muslim. Aku bertanya, “ Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab. Rasulullah saw. bersabda Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” HR Muslim. Referensi Tambahan Kemudian berkatalah A’mas dari Said bin Jubari dari Ibnu Abbas Dan jangan memperlihatkan perhiasan terkecuali apa-apa yang boleh nampak darinya yakni wajah serta telapak tangan dan cincin jarinya. Anas RA meriwayatkan jika Rasulullah Shalallahu alaihi wa aalihi wa shabihi wa salam pernah mengunjungi putrinya, sementara saat itu Fatimah memakai kain yang apabila dengan busana tersebut dia menutupi kepalanya, maka kain itu tidak sampai menutup kedua kakinya, serta apabila kain tersebut dipakai untuk menutup kedua kakainya maka kepala tadi tidak akan tertutupi. Melihat hal yang seperti itu Rasulullah Shalallahu alahi wa aalii wa shahbihi wa salam bersabda “Halini tak menjadi masalah engkau memakai kain penutup tersebut, sebab yang ada didepan mu hanyalah ayah serta budak sahayamu” Diriwayatkan dari Bahaz bin Hakim dari Kakeknya yang pernah menanyakan kepada Rasulullah, “Wahai Rasullulah, Pada bagian mana saja dari aurat yang kami yang diperbolehkan untuk kami tutupi serta kami biarkan terlihat? Rasulullah pun menjawab, “Jagalah serta jangan kau tampakkan auratmu terkeuali kepada istrimu ataupun budak sahayamu”. HR. Abu Dawud dan At-Turmdzi. Diriwayatkan jika Sayyiddina Ali RA pernah mengatakan “ Aku memberi hadiah kepada Nabi Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam sebuah baju yang terkandung campuran kain sutra, Nabi lalu mengembalikannya lagi kepadaku kemudian aku pun menggunakannya. Kemudian aku melihat kemurkaan muncul pada wajah Nabi Rasulullah Shalallahu alaihi waaalihi wa shahbihi wa salam seraya berkata. “Sesungguhnya aku tidak mengembalikannya kepadamu bukan untukkau gunakan, tetapi untuk kau potong kemudian kamu jadikan kerudung untuk kaum perempuan”. Hadist ini sudah disepakati keasliannya shahih.Demikianlah kumpulan hadist mengenai batasan busana untuk perempuan lengkap. Semoga hadist pendek mengenai menutup aurat diatas bermanfaat serta membuat kita lebih taat kepada Allah SWT terutama dalam menutup aurat. 0 items $ Foto Getty Images/Alex Liew/Hukum Pakaian Tipis dan Hadits Tentang Batasannya pada Wanita Lengkap. Jakarta - Hukum pakaian tipis terutama yang dikenakan wanita telah diatur dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagai agama yang lengkap, Islam memang mengatur berbagai aspek kehidupan umat termasuk dari buku Adab Berpakaian dan Berhias Fikih Berhias yang ditulis Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, pengaturan berpakaian menghormati diri sendiri dan orang lain. Pakaian diatur sesuai adab dan norma yang dianut para muslim."Manfaat lain adalah menyempurnakan kemuliaan akhlak, menjaga diri, wibawa, serta rasa malu. Selain itu, pakaian yang sesuai hukum Islam mencegah terjadinya ikhtilath, menghindari munculnya fitnah, dan perasaan cemburu," tulis buku tersebut. Penjelasan tentang hukum pakaian tipis dijelaskan dalam hadist yang diceritakan Aisyah RA,أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِArtinya Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAw berpaling darinya dan bersabda, "Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh sudah baligh, tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. HR Abu Daud.Imam Al Maqdasi dalam kitabnya yang berjudul Al Ahadits Al Mukhtarah ikut menjelaskan hukum pakaian tipis, dalam hadits yang diriwayatkan Usamah bin Yazid. Berikut haditsnya,كساني رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامهاArtinya Rasulullah SAW pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah SAW bertanya, "Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?" Aku menjawab, "Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah." Beliau berkata, "Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya."Selain hukum pakaian tipis, masih ada ketentuan berpakaian lain dalam Islam untuk muslimah. Ketentuan dijelaskan dalam hadits dan ayat sebagai berikut,Hadits tentang batasan pakaian wanita dan ayat Al Quran1. Menutup auratSelain dalam hadist yang telah dijelaskan, ketentuan ini juga terdapat dalam QS Al Ahzab ayat 59يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًاArab latin Yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."2. Bukan sebagai perhiasanPakain wanita bukan perhiasan yang berisiko menimbulkan fitnah bagi dirinya atau lingkungan sekitar. Ketentuan ini terdapat dalam QS An Nur ayat 31وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّArab latin wa lā yubdīna zīnatahunnaArtinya "Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka."3. Berbahan tebal dan tidak menampakkan lekuk tubuhصنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذاArtinya "Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat 1 suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan 2 para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring seperti benjolan. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian." HR Muslim.4. Tidak menggunakan pewangiPenggunaan parfum dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau membahayakan wanita. Berikut hadits terkait ketentuan ini,أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌArtinya "Perempuan mana saja yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki, sehingga mereka mencium wangi harumnya maka ia adalah seorang pezina." HR Abu Daud.5. Lebar dan longgarKetentuan ini dijelaskan Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan dalam kitabnya yang berjudul Al Muntaqa Min Fatawa,"Tidak diperbolehkan bagi wanita memakai pakaian yang tasyabuh dengan lelaki atau tasyabuh dengan wanita kafir. Begitu pula tidak diperbolehkan memakai pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh secara detail dan menimbulkan fitnah. Pantalon yang padanya terdapat semua larangan di atas, maka tidak boleh dipakai," tulis kitab tersebutSemoga ketentuan hukum pakaian tipis dan hadits batasan pakaian wanita ini bisa menambah wawasan keislaman dan keimanan kita semua. Simak Video "Siap-siap, Emeron Hijab Hunt 2023 Akan Segera Digelar" [GambasVideo 20detik] row/erd Web server is down Error code 521 2023-06-15 004642 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d76cc29d8c60df4 • Your IP • Performance & security by Cloudflare

hadist tentang batasan pakaian wanita lengkap dengan artinya